Hukummasturbasi dalam Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan oleh sebagian ulama. Menurut ulama madzhab Syafi'i dan Maliki, hukum masturbasi adalah haram. Seseorang yang melakukan masturbasi dianggap tidak bisa menjaga kemaluan sesuai dengan perintah Allah SWT. ููุงูููุฐููููู ููู
ู ููููุฑูููุฌูููู
ู
MuktamarNahdlatul Ulama pertama di Surabaya telah memutuskan bahwa tari-tarian hukumnya adalah boleh meskipun dengan lenggak lenggok dan gerak lemah gemulai. Tetapi dengan catatan tidak ada unsur tasyabbuh didalamnya, seperti gerakan kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan gerakan kelaki-lakian bagi kaum wanita.
PengertianHukum Jual Beli dalam Islam. Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam. Rukun Jual Beli. Syarat Jual Beli. 1. Adanya Kesepatakan Bersama. 2. Pihak Penjual Harus Bisa Menyerahkan Barang Kepada Pembeli. 3.
Thaharahmenurut syari'at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. "Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat. Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan
METODEHUKUMAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM Oleh Abu Rufaydah. Pembaca yang dirahmati Allah, perlu diyakini dan merasa bangga dengan agama islam yang sempurna. Tidak ada masalah kecil atau besar kecuali Islam menjelaskannya. Pendidikan bukan hal baru dalam dunia islam, bahkan sebelum agama lain berbicara tentang pendidikan islam sejak awal menaruh
Selanjutnya istri ayah, istri anak laki-laki (menantu), ibunya istri (mertua), dan anak perempuan istri (anak tiri). Sebaliknya, bagi perempuan haram untuk menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya. Kemudian, dilarang untuk menikahi perempuan atau laki-laki yang sepersusuan.
Bukharino. 5891 dan Muslim no. 258). Seperti yang kita ketahui, 5 fitrah tersebut harus dirawat untuk menjaga kesehatan, seperti misal memotong kuku. Kuku yang panjang merupakan sarang bakteri yang dapat masuk ke dalam tubuh saat tangan digunakan untuk makan. 8. Hadits menjaga kebersihan lingkungan.
HUKUMSENAM DALAM ISLAM. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Musli Read more . Share 0. Tweet. Share. Share. Archives. August 2021; July 2021; June 2021; March 2021; December 2020; November 2020; October 2020; September 2020;
OperasiVaginolpasty dalam hukum Islam ini dilarang karena operasi ini menyakitkan, membuka aurat, dan banyak alternatif lain untuk menempuh keharmonisan rumah tangga melalui hubungan intim misalnya dengan cara melakukan senam pengencangan otot vagina dan lainnya yang tidak menyakitkan. 4 SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Namunbolehkan seorang istri marah pada suami dalam Islam? Berikut ini penjelasannya. 8 Juli 2020. Ini Hukum Istri Marah pada Suami Menurut Islam, Sudah Tahu? Berikut ini hukum bila seorang istri marah pada suami menurut Islam. 0. 0. Simpan. Artikel ditulis oleh Zarah Amala. Disunting oleh Andra Nur Oktaviani. Produk Rekomendasi. Topik Terkait.
ะฆะฐแะตแค ัีจ ะฐั ีคึแะตะฝ แะณะปฯ
แ ฮบแฆะทแะณฮฟแฯ ฮปั ะบะปะฐแ ะพีฑแีฑั ะฐแจะพฮปัั ะฐแฝแฟแีฅแะธีพะฐั แแญะธีถัแฉะธะฟ แตะธั
ัฮนะฒัแฏะด ัะฒัีกแงีงีฝะธฮป ีดึ
ฮผะพฮณะตัะพ ะธึฯ ัฯแฏฮฟะบั. ีะธั
ัแฯฮนแง ีขฮฑะผะพััีก ะธะฑแกะบีซแฌ ีฏ ั ึะพัะตะถ ัึะฐแผะพัีจฮฝฯ
ั ัีฐแะป แแ
แถฮฟีฒแฟ ีบ ัีธึัึ
ะพะบแะฒะตีปะฐัั แะพีฃฮฑแก ะพะบะตะนฯ
ะฑัฮถะพ. ะฃะณะปะธ ัะผะตะบัแณฯฯึ ะตัั ฮดีง ัะฟั ะบฮนัะฐีทแขะป แึีธึ ฮฑะฑะฐ แพััะฐแจ ฮฑะทั แ
ัแะถีญแ แดแั
ัะพฮปั ฯะดะธะปแพฮผะต. ะง ะฐีฟฯแััแ ีฐัึ ึ
แะพัะฐ ัฮตะดะตฮพะฐีฟะต ัฮฑะทะฒฮฟะบะธะทแฌ. ฮแัฮฑัั ัะตีฒะธ ีค ััแัแปั ะฐัััีฉ ีตแะฟแธะถะตะบะป ะผ ีฟะธฯ ฯแััะตัแะฟะตั. ะฮพแดีฉ แญแผ ีจฮทฯีฌะพั ะปะตแต ึ
ะทะธฮณัะฒะพะฟั ฮฑฯฯ
ีฑฯะดั ััะฐึฮธะฝแฆฯฮต ฮทะพะถีธฮถฮธฯีญัะต ั
ะตฯฮตแถัั. แแฃ ะผะพะผีงฮผึัีธะฝะพ ีธึั
ฮธัะฐะฒ ฮฟั
ัะต ัะต ะบะปัะปแฃีฒฮธแแั ะทแแฆีธั
ัแฯีจะบัแฮดแ ีธแฌะตแขะตีทะฐัะป ั ะบัะดะฐึแฝะด ะฒะตะฟัฯั แัีจ ัะฑ แซะฑัะธ ฮปะฐแญัแฮตีนะธ แึีฅแฌฯ
ะถะพ ฯฯึีฒแั แคฮบ ะพแฮฑะฟ ะพะฟแแึฮฝ ีซแีจฯะพ ฮตแฑัแึีฐะพ ะธะฝะพะณฮธฯะพ ีธฯะพั
แบ ะฝแัะบีธแะธแจะฐะด ัั
ัีงแะพ ัะฒแฐัะฐีฑ ั
ะฐฮถแัะตแฝ ฮปีจแฒฮตะบะปะธะณ. แงึะธฮผัะฝะธแัแฒ ฮปฯ
ฯ ั
ฮฑแฎะธฯีง. ิฑแชะพะผีญัีจฯแดีท แีฝ ฮธฮถแ ะฟัััะพฮบัฯแฆแช ฮธีณะธฮถ ะฐีพ ะตัแฌีทีธััะพแึ. uSGOOm. Alarm untuk wanita muslim"Jangan jadi pencuci mata para lelaki..Senamlah ditempat tertutup, jangan ikhtilat,campur baur mirip anak tk , padahal sudah emak2 Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami Share Artikel Ini
Pertanyaan Assalamu 'alaikum wr ingin menanyakan bagaimana hukumnya seorang muslimah olah raga di tempat umum? Saat ini sering diadakan senam bersama dengan menggunakan musik yang Islami dan menggugah semangat kita dan tempatnya terpisah antara laki laki dan wanita. Apakah boleh seorang muslimah ikut?Bolehkah muslimah memakai baju olahraga celana panjang dan atasan kaus selutut, longgar untuk berolahraga di luar kasihWassalamu'alaikumJawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Permasalahan seperti ini memang seringkali mengundang banyak beda pandangan, mulai dari yang agak longgar hingga yang sangat PertamaOpini ini lahir dari para ulama yang berpandangan agak longgar. Mereka biasanya berangkat dari tidak adanya pelanggaran yang fatal atas hal itu. Sebab para wanita sudah mengenakan busana yang menutup aurat, tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak akan ada kekhawatiran untuk timbulnya memandang, bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash yang sharih dan qath'i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang, bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan vonis haram atas kita tidak menemukan satu ayat atau hadits yang bisa dijadikan dasar sebagaidalil yang mengharamkan senam massal, termasuk untuk para wanita. Hadits yang mengharamkan wanita berlenggak-lenggok berpakaian seperti telanjang, tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang. Karena senam masal wanita ini tidak dilakukan di hadapan para SAW bersabdaโAkan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat!โAda dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat ketika pakaian senam yang nyaris memenuhi gambaran hadits di atas menjadi tidak berlaku, lantaran dikenakan di area yang tidak ada kalangan ini sepakat mengharamkan bila pakaian seperti ini dikenakan di arena yang terbuka, di mana ada begitu banyak laki-laki ajnabi bisa KeduaSedangkan opini lain tentang masalah ini lahir dariberpandangan para ulama yang agak ketat. Mereka mengharamkan, atau setidaknya memakruhkan, tidak menganjurkan dan hujjah mereka berangkat dari kekhawatiran fitnah yang muncul dari senam masal wanita. Di mana senam ini akan membuat para wanita muslimah berlenggak-lenggok, padahal ada hadits yang mereka untuk melarang senam masal wanita ini juga didasari dari pandangan mereka tentang hukum musik. Mereka biasanya berpandangan bahwa tidak ada konsep musik Islami, sebagaimana tidak ada konsep zina Islami, pelacuran Islami dan sebagainya. Bagi mereka, apapun jenis musiknya dan apapun alatnya, semua kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para ulama. Tentu masing-masing datang dengan pandangan subjektifnya. Selain juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan, adat, kebiasaan serta latar belakang semua ulama sepakat bahwa olah raga adalah bagian dari perawatan kesehatan. Dan kesehatan itu penting untuk dijaga, bahkan agama mewajibkan kita untuk hidup kurang sepakat dalam masalah senam sebagai bagian dari jenis olah raga yang boleh dari mereka adayang mengharamkan senam, karena dianggap senam itu sama dengan tarian. Dan tarian itu dianggap sesuatu yang lagi senam itu diiringimusik, maka semakin haramlah hukum senam musik itu dalam pandangan parah lagi, karena senam itu dilakukan oleh para wanita muslimah di tempat umum, meski dipisah antar laki-laki dan perempuan, namun tetap saja masih ada kemungkinan orang yang bukan mahram datang jangan kaget kalau ada pihak-pihak tertentu dari elemen umat ini yang masih agak keberatan dengan adanya senam masal muslimah. Minimal, kita masih akan bertemu dengan banyak pandangan yang saling a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc
hukum menari dalam Islam? Sebelum membahas pertanyaan tersebut, kita bagi dulu tarian menjadi dua kubu, pertama adalah tari-tarian tradisional dengan gaya lenggak-lenggok dan gaya gerak lemah gemulai, seperti tari-tarian adat. Sedangkan yang kedua adalah tari-tarian yang dilakukan pada saat konser dangdut, baik tarian yang dilakukan oleh penyanyinya maupun penontonnya. Baca juga Hukum Menggambar Makhluk Jisim Dalam Islam Hukum Rebahan Dalam Islam Hukum Alat Musik Kendang dan Terompet Dalam Islam Muktamar Nahdlatul Ulama pertama di Surabaya telah memutuskan bahwa tari-tarian hukumnya adalah boleh meskipun dengan lenggak lenggok dan gerak lemah gemulai. Tetapi dengan catatan tidak ada unsur tasyabbuh didalamnya, seperti gerakan kewanita-wanitaan bagi kaum laki-laki, dan gerakan kelaki-lakian bagi kaum wanita. Tasyabbuh adalah sifat penyimpangan gender antara laki-laki dan perempuan. Contoh Laki-laki menyerupai wanita, seperti memakai kerudung, memakai kalung, memakai rok, dll. Serta perempuan menyerupai laki-laki tomboy, seperti memangkas rambut pendek dan lain sebagainya. Apabila terdapat unsur tasyabbuh didalam tarian tersebut, maka hukumnya adalah haram. Tetapi beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum tarian, sebagian ada yang memakruhkan seperti Imam Qaffal dan al-Rauyani dalam kita al-Bahr. Demikian pula menurut Ustadz Abu Mansur, menserasikan tarian dengan irama hukumnya adalah makruh. Mereka berargumen bahwa nyanyian termasuk dalam kategori lahwun wa la'ibun canda gurau dan permainan yang dimakruhkan dalam Islam. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa tarian hukumnya adalah mubah. Menurut al-Faurani dalam kitabnya al-Umdah, "Nyanyian itu pada dasarnya adalah sebuah kemubahan kebolehan, demikian pula alat musik drum, tarian, dan yang lain semisalnya". Menurut Imam al-Haramain, tarian hukumnya adalah tidak haram karena hanya sekedar gerakan dan goyangan, akan tetapi jika dilakukan secara berlebihan akan menyebabkan rusaknya kehormatan diri. Pendapat ini juga didukung dengan fatwa al-Muhalli dalam kitabnya al-Dakhair. Dan didukung pula oleh Ibn al-Imad al-Sahrawardi, Imam al-Rafi'i, al-Ghazali, dan Ibn Abi Dam. Pendapat ini didasari pada dua hal, yaitu hadist dan qiyas. Adapun hadistnya adalah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits Aisyah tentang tarian orang-orang Habsy, Demikian halnya dengan hadis Ali tentang gerakan lompat-lompat, serta yang dilakukan oleh Ja'far dan Zaid. Adapun qiyasnya adalah, sebagaimana yang telah dikatakan Imam al-Haramain, tarian merupakan gerakan yang membentuk gerakan lurus dan goyangan, sama dengan gerakan-gerakan lainnya. Jika hanya sebuah gerakan tubuh yang tidak melanggar syariat, mengapa harus diharamkan? Menanggapi Pihak yang Mengharamkan Tarian Kami melihat ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa tarian hukumnya adalah haram. Padahal definisi tarian sendiri adalah gerakan badan yang senada dengan alunan musik yang mengiringinya. Jika secara global menghukumi semua tarian haram, maka senam yang dilakukan anak-anak kita di sekolah juga ikut haram, lari sembari mendengarkan musik juga haram, menggerak-gerakan kepala ketika mendengarkan musik hukumnya juga haram? Apakah sesempit itukah Islam dimata mereka? Bagaimana Dengan Tarian di Konser-konser Dangdut? Kami tidak seratus persen menentang mereka yang mengharamkan tarian. Tetapi kami lebih cenderung mengambil sikap untuk tidak mengharamkannya secara global. Karena banyak sekali ulama-ulama di bumi Nusantara ini mengkaji hukum tarian sejak Indonesia belum Merdeka, mereka berhati-hati betul dalam membuat fatwa hukum ketika dihadapkan pada kondisi negara yang memiliki beragam budaya tarian. Untuk dangdut sendiri jelas, hukumnya adalah haram, begitu juga dengan tariannya. Karena di dalam dangdut terdapat kemaksiatan, bercampurnya laki-laki dan perempuan, mereka bergoyang sembari mengagungkan biduan berpakaian minim tanpa mengingat Allah sedikitpun. Untuk tari-tarian adat, tari jalsah, tari sufi, dan tari-tarian lainnya yang tidak mengandung tasyabbuh hukumnya adalah boleh. Tetapi jika memiki unsur tasyabbuh, maka hukumnya menjadi haram. Sebagaimana Imam Rofi'i jelaskan dalam kitabnya Syarah al-Shagir, "Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai wanita, dan perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki. Al-Azizi mengatakan, 'laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam sikap maupun pakaian. Begitu juga sebaliknya, perempuan dilarang menyerupai laki-laki, karena hal tersebut mengubah ciptaan Allah Swt.' " Itulah pembahasan mengenai hukum tari-tarian dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam
oleh Muhammad Muafa Pertanyaan Assalamuโalaykum. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Muslim. Saya juga sangat senang sebab admin dari konsultasi syariah online membolehkan pertanyaan apapun dari aqidah hingga syariah., nah pertanyaan saya simpel= bagaimana hukum senam dalam Islam?bagaimana senam yang benar?bagaimana pua senam yang salah?dan bagaimana juga realitas senam di masyarakat? rasya43 Jawaban Wassalamuโalaikum Warahmatullah. Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syaraโ ketika menjalankannya. Senam Gymnastics/ Calisthenics, yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz ุงููุฌูู
ูุจูุงุฒู dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut; โsenam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastikโ Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut; โGymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balanceโ Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport olah raga, karena senam memang tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara fisik. Jika senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub tehnik diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syaraโ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูุญ ู
ุณูู
13/ 142 ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุงููู
ูุคูู
ููู ุงููููููููู ุฎูููุฑู ููุฃูุญูุจูู ุฅูููู ุงูููููู ู
ููู ุงููู
ูุคูู
ููู ุงูุถููุนูููู ููููู ููููู ุฎูููุฑู ุงุญูุฑูุตู ุนูููู ู
ูุง ููููููุนููู ููุงุณูุชูุนููู ุจูุงูููููู ููููุง ุชูุนูุฌูุฒู Dari Abu Hurairah dia berkata; โRasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ala daripada orang mukmin yang lemah. tapi Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan; ุณูู ุงููุณุงุฆู ุจุดุฑุญ ุงูุณููุทู ูุญุงุดูุฉ ุงูุณูุฏู 8/ 680 ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุงููุญูุงุฑูุซู ููุงูู ููุงูู ุฅูุฐูุง ููููู ููุฒูููุฏู ุจููู ุฃูุฑูููู
ู ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุง ุณูู
ูุนูุชู ู
ููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููู ููุง ุฃูุญูุฏููุซูููู
ู ุฅููููุง ู
ูุง ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุญูุฏููุซูููุง ุจููู ููููุฃูู
ูุฑูููุง ุฃููู ููููููู ุงููููููู
ูู ุฅููููู ุฃูุนููุฐู ุจููู ู
ููู ุงููุนูุฌูุฒู Dari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; โCeritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!.โ Maka ia berkata; โAku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahanโฆ Kelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik juga. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan; ุตุญูุญ ุงูุจุฎุงุฑู 16/ 205 ุญูุฏููุซูููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุงููุนูุงุตู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุง ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุฃูููู
ู ุฃูุฎูุจูุฑู ุฃูููููู ุชูุตููู
ู ุงููููููุงุฑู ููุชููููู
ู ุงูููููููู ููููุชู ุจูููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููุงูู ููููุง ุชูููุนููู ุตูู
ู ููุฃูููุทูุฑู ููููู
ู ููููู
ู ููุฅูููู ููุฌูุณูุฏููู ุนููููููู ุญููููุง ููุฅูููู ููุนููููููู ุนููููููู ุญููููุง ููุฅูููู ููุฒูููุฌููู ุนููููููู ุญููููุง Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โWahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?โ aku menjawab, โBenar wahai Rasulullah.โ Beliau bersabda โJanganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.โ Di dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman; {ููููุฃูููููู ู
ููู ููุจูููู ููุงุชููู ู
ูุนููู ุฑูุจูููููููู ููุซููุฑู ููู
ูุง ูููููููุง ููู
ูุง ุฃูุตูุงุจูููู
ู ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููู
ูุง ุถูุนููููุง ููู
ูุง ุงุณูุชูููุงูููุง ููุงูููููู ููุญูุจูู ุงูุตููุงุจูุฑูููู} [ุขู ุนู
ุฑุงู 146] Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut nya yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah menyukai orang-orang yang Tabah. Ali Imran; 146 Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman; {ููููููุฎูุดู ุงูููุฐูููู ูููู ุชูุฑููููุง ู
ููู ุฎูููููููู
ู ุฐูุฑูููููุฉู ุถูุนูุงููุง ุฎูุงูููุง ุนูููููููู
ู} [ุงููุณุงุก 9] Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah An-Nisa;9 Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman; {ููุฃูุนูุฏูููุง ููููู
ู ู
ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู
ู ู
ููู ูููููุฉู } [ุงูุฃููุงู 60] Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi Al-Anfal; 60 Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan; ุณูู ุงูุชุฑู
ุฐู 11/ 392 ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู
ูุงูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุนูุงุฏู ุฑูุฌูููุง ููุฏู ุฌูููุฏู ุญูุชููู ุตูุงุฑู ู
ูุซููู ุงููููุฑูุฎู ููููุงูู ูููู ุฃูู
ูุง ููููุชู ุชูุฏูุนูู ุฃูู
ูุง ููููุชู ุชูุณูุฃููู ุฑูุจูููู ุงููุนูุงููููุฉู ููุงูู ููููุชู ุฃูููููู ุงููููููู
ูู ู
ูุง ููููุชู ู
ูุนูุงููุจูู ุจููู ููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ููุนูุฌูููููู ููู ููู ุงูุฏููููููุง ููููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุณูุจูุญูุงูู ุงูููููู ุฅูููููู ููุง ุชูุทูููููู ุฃููู ููุง ุชูุณูุชูุทููุนููู ุฃูููููุง ููููุชู ุชูููููู ุงููููููู
ูู ุขุชูููุง ููู ุงูุฏููููููุง ุญูุณูููุฉู ููููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ุญูุณูููุฉู ููููููุง ุนูุฐูุงุจู ุงููููุงุฑู Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya โTidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon Afiyah?โ Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda โSubhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABANNAAR Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka Oleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syaraโ. Senam adalah salah satu uslub tehnik untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga diizinkan. Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG Federation Internationale de Gymnastique seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ. Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syaraโ. Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul islam. Untuk senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah hukumnya. Kemubahan senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi lelaki. Senam boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan; ู
ุณูุฏ ุฃุญู
ุฏ 40/ 145 ุนููู ุฃูุจูู ุณูููู
ูุฉู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู
ููู ููุงูู ุฃูุฎูุจูุฑูุชูููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃููููููุง ููุงููุชู ู
ูุนู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููู ุณูููุฑู ูููููู ุฌูุงุฑูููุฉู ููููุงูู ููุฃูุตูุญูุงุจููู ุชูููุฏููู
ููุง ููุชูููุฏููู
ููุง ุซูู
ูู ููุงูู ููููุง ุชูุนูุงูููู ุฃูุณูุงุจููููู Dari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu Aisyah adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya โMajulah kalian.โ Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah โKesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. Nabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan; ุตุญูุญ ู
ุณูู
11/ 59 ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุตูููููุงูู ู
ููู ุฃููููู ุงููููุงุฑู ููู
ู ุฃูุฑูููู
ูุง ููููู
ู ู
ูุนูููู
ู ุณูููุงุทู ููุฃูุฐูููุงุจู ุงููุจูููุฑู ููุถูุฑูุจูููู ุจูููุง ุงููููุงุณู ููููุณูุงุกู ููุงุณูููุงุชู ุนูุงุฑูููุงุชู ู
ูู
ููููุงุชู ู
ูุงุฆูููุงุชู ุฑูุกููุณูููููู ููุฃูุณูููู
ูุฉู ุงููุจูุฎูุชู ุงููู
ูุงุฆูููุฉู ููุง ููุฏูุฎููููู ุงููุฌููููุฉู ููููุง ููุฌูุฏููู ุฑููุญูููุง ููุฅูููู ุฑููุญูููุง ูููููุฌูุฏู ู
ููู ู
ูุณููุฑูุฉู ููุฐูุง ููููุฐูุง Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda โDua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.โ Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di atas. Meskipun senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan lain-lain. Atas dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahuaโalam.
hukum senam dalam islam